Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

soal pai kelas 12 bab pernikahan + kunci jawaban



soal pilihan ganda pai kelas 12 bab pernikahan + kunci jawaban

Dewasa ini banyak orang yang berlomba-lomba mengadakan pesta pernikahan yang mewah untuk menunjukkan prestise, sepanjang dilakukan bukan karena kesombongan dan riya’ hal tersebut diperkenankan. Disatu sisi kita melihat banyak orang tak mampu mengadakan pernikahan karena himpitan ekonomi, sebagai masyarakat Indonesia yagn memiliki jiwa sosial yang tinggi, berbagai elemen sahing membantu mengadakan nikah masal. Hal tersebut sesuai dengan sunah Nabi dalam hal walimah sebagai bentuk syukur dan mengumumkan sahnya pernikahan meskipun dengan …..

A. mengundang kerabat dekat

B. satu ekor kambing

C. menikah di KUA

D. menikah secara syar’i

E. jamuan sederhana

kumpulan soal pai
Jawaban:


Nikah itu dikatakan sah bila memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. di bawah ini manakah yang termasuk rukun nikah ….

A. beragama islam

B. balig dan berakal

C. adanya ijab dan qabul

D. adanya kepala kua

E. adanya wali dari pihak laki-laki


Jawaban:


Menikah merupakan peristiwa sakral, oleh karena itu pelaksanaanya diatur sedemikian rupa. Kalimat penyerahan dalam prosesi pernikahan dari pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut…..

A. akad nikah

B. ikrar

C. sighat

D. ijab

E. ta’lik thalak


Jawaban:


Ada beberapa jenis mahar. Bentuk mahar pertama ialah yang paling utama untuk mencakupi ketentuan dasar dan pokok yakni semua hal yang sah jadi alat tukar pembayaran, meskipun nilainya murah. Mengikuti pendapat ini, jika seseorang menikah dengan memberikan mahar membaca Al-Qur’an maka dianggap tidak sah karena tidak bisa dijadikan alat tukar pembayaran.

Apabila seseorang tidak mampu memenuhi mahar pertama maka berlaku ketentuan khusus baginya, seperti yang dilakukan Nabi Musa ketika menikahi seorang putri. Nabi Musa memberikan mahar berupa jasa menggembalakan hewan selama 8 tahun hingga dianggap lunas. Karenanya ketika seseorang yang sangat miskin datang kepada Nabi dan tidak memiliki harta sedikitpun, Nabi memperbolehkannya untuk menikah dengan ketentuan mahar berupa jasa yakni mengajarkan Alquran.

Narasi tersebut dinamakan…..

A. mahar tunai

B. mahar barter

C. mahar separuh

D. mahar hutang

E. mahar pilihan

baca juga : 

soal kerja keras dan tanggung jawab


Jawaban:


Tidak semua wanita dapat dipinang oleh pria. Berikut adalah contoh wanita yang boleh dipinang yaitu….

A. putri paman dari pihak bapak

B. wanita yang dipinang lelaki lain

C. wanita hamil yang sudah dicerai suaminya

D. saudara sepersusuan

E. wanita yang dalam masa iddah


Jawaban:


Berikut yang bukan termasuk kewajiban suami dalam kehidupan berumah tangga adalah…..

A. bergaul dengan anak-anaknya dengan baik

B. memberi nafkah, sandang, papan, kepada keluarga

C. membimbing istri dan anak-anaknya agar bertakwa

D. menghalalkan segala cara untuk membahagiakan istri dan anak

E. memimpin dan menjaga istri dan anaknya dari bencana dunia dan akhirat


Jawaban:


Jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah. . . .

A. wali hakim

B. Paman dari pihak ayah

C. Kakek dari pihak ayah

D. Kakek dari pihak ibu

E. Saudara laki-laki


Jawaban:


Pernikahan dianggap sah jika dihadiri oleh Wali dari pihak perempuan yang merupakan orangtua, kakek, paman maupun saudara kandung. Wali tersebut dinamakan……

A. wali murid

B. wali nasab

C. wali hakim

D. walimahan

E. wali agung


Jawaban:


Dalam pernikahan dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, maka kepala keluarga harus mampu memimpin rumah tangganya di jalan Allah, sehingga pernikahan menjadi sarana mengingkatkan ketakwaan kepada Allah dan menjadikan rumahnya sebagai jalan ke surga (baiti jannati). Sebagai kepala rumah tangga ia harus adil dalam memberikan hak kepada istri dan anak-anaknya. di bawah ini yang bukan hak anak adalah…..

A. mendapatkan nama yang baik

B. mendapatkan perlindungan

C. mendapatkan barang yang baik

D. mendapatkan pendidikan

E. mendapatkan hak bermain


Jawaban:


Diseputar kehidupan Gani banyak wanita yang sudah pantas diperistrinya. Diantara mereka yagn boleh diperistri Gani adalah….

A. anak perempuan saudara perempuan

B. anak perempuan kakek dan nenek

C. anak perempuan saudara sesusu

D. anak perempuan saudara ibu

E. anak perempuan ibu dan bapak


Jawaban:


Dalam Kompilasi Hukum Islam, Jika seorang wanita hamil menikah dengan jarak melahirkan lebih dari 6 bulan dengan seorang laki-laki yang tidak menghamilinya, maka yang berhak menikahkan anaknya tersebut adalah…..

A. ayah kandungnya

B. hakim pengadilan

C. lelaki yang dinikahi ibunya

D. kakek dari pihak ibu

E. saudara laki-laki


Jawaban:


وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Terjemahan yagn tepat untuk potongan Q.S. An.Nisa’: 19 tersebut adalah…..

A. dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut

B. apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata

C. janganlah kamu menyusahkan mereka (para wanita)

D. janganlah mengambil kembali apa yang telah engkau berikan

E. dan selalu berkatalah yang baik kepada mereka (para istri)


Jawaban:


Bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan nafkah apabila tidak disegerakan menikah di khawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya. . . .

A. Mubah

B. Sunnah

C. Wajib

D. Makruh

E. Haram


Jawaban:


عن أبي هريرَةَ رضي الله عنه عن النّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ

لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Berdasarkan hadits tersebut, yang bukan kriteria dalam memilih pasangan hidup adalah…..

A. rupawan

B. hartawan

C. keturunan

D. agama

E. pembawaan


Jawaban:


Sejauh mana anda memperlakukan diri, model itulah “pasangan hidup” yang akan didapat. Oleh karena itu, memilih pasangan harus didasari faktor…..

A. keinginan untuk dapat hidup bersama

B. tingkatan sosial dan kepribadian yang matang

C. agama, kepribadian yang baik, dan petunjuk Allah

D. kesiapan jasmani dan rohani, usia ideal, dan kematangan diri

E. keimanan sekaligus memperhatikan bibit dan status sosial


Jawaban:


Banyak akhlak Rasulullah yang belum bisa ditiru, namun selalu mengatasnakanan mengikuti sunah nabi ketika poligami. Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu, dengan syarat mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat. Yang bukan merupakan izin berpoligami apabila….

A. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

B. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

C. istri tidak dapat melahirkan keturunan

D. persetujuan istri dan adanya jaminan nafkah dari suami

E. memiliki kelebihan harta untuk menolong wanita yang tidak mampu dengan cara dinikahi


Jawaban:


Pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan fungsi dari sebuah pernikahan, adalah. . . .

A. Tempat berlangsungnya proses penanaman nilai

B. Menjaga diri dari berbagai macam penyakit

C. Penerus dari keberadaan eksistensi manusia

D. Perlindungan bagi terjaganya akhlak

E. Sebagai tempat mewujudkan kasih sayang


Jawaban:


Hukum menikah dapat berubah-ubah tergantung kepada niat dan tujuan menikah pelaku nikah. seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah…..

A. sunah

B. mubah

C. haram

D. makrum

E. wajib


Jawaban:


Erdan menikahi Naila, tetapi posisi Erdan masih di Sudan, sedangkan Naila di Samarinda. Pada saat pernikahan, sang ayah Naila bersiap pergi ke Sudan untuk mengakadkan putrinya dengan mengajak Ramzi dan Falah sebagai saksi pernikahan. Berdasarkan deskripsi tersebut, hukum pernikahan tersebut adalah…..

A. tidak sah, dan wajib diulang sekembalinya ke tanah air

B. tidak sah, karena tidak dihadiri penghulu

C. tidak sah, karena tidak dihadiri mempelai wanita

D. sah, karena telah terpenuhi syarat dan rukunnya

E. sah, karena saling mencintai


Jawaban:


Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan…..

A. sahnya perkawinan dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Islam

B. tujuan pernikahan adalah membentuk rumah tangga yagn sakinah mawadah wa rahmah

C. dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah

D. perkawinan hanya dapat dibuktikan denan akta Nikah

E. perkawinan yang tidak emmiliki akta Nikah tidak memiliki hak waris


Jawaban:


Dewasa ini banyak ada beberapa orang yang memanfaatkan pernikahan untuk memburu mahar, beberapa ada yang bahkan menimbulkan madharat bagi mempelai, ada yang membayar dengan menjual seluruh hartanya, ada yang menggadaikan barang, bahkan ada yang rela berhutang, sehingga ketika menikah malam pertama adalah merencanakan komitmen bersama untuk membayar hutang. Ada perbedaan pendapat tentang mahar, ada yang mengatakan wajib, sunah, dan sebagainya. Mahar merupakan shadaq yang berati menunjukkan niat tulus dan jujur dalam menikah. Hukum asal mahar adalah berupa barang, atau secara detail diartikan sebagai segala sesuatu yang bisa jadi pengganti dari alat tukar pembayaran, seperti transaksi jual beli, sewa menyewa atau hal serupa lainnya. Itu sebabnya dalam Islam disunahkan…..

A. memudahkan dan memurahkan mahar

B. saling jujur sebelum menikah

C. tawar menawar mahar antara wali dan mempelai

D. patungan dalam mahar

E. membayar mahar dengan basmalah


Jawaban:


Perkawinan secara umum merujuk kepada UU No. 1 tahun 1974, namun khusus umat Islam merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal 4 KHI sahnya perkawinan apabila…..

A. dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah

B. dilakukan menurut hukum Islam

C. dihadiri oleh Wali Nikah

D. perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah

E. tujuan perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, wa rahmah


Jawaban:


Hal-hal berikut ini yang buka merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, adalah. . . .

A. Ada mempelai laki-laki dan wanita

B. mahar

C. Ada saksi yang adil

D. Ada ijab qabul

E. wali


Jawaban:


Perhatikan hal berikut!

1. Akad ijab dan qabul harus terdapat lafaẓ “ nikah”

2. Ijab dan qabul menyebutkan batasan waktu tertentu.

3. Antara ijab dan qobul harus sesuai arti dan maknanya.

4. Lafaẓ ijab dan qabul tidak harus terdengar oleh orang sekitarnya.

5. Ijab dan qabul tidak boleh merusak syarat dan tujuan pernikahan.

Berdasarkan pernyataan di atas, pelaksanaan akad nikah yang benar menurut syari’at Islam adalah ….

A. 1, 2, dan 3

B. 1, 2, dan 4

C. 1, 2, dan 5

D. 1, 3, dan 5

E. 2, 3, dan 4


Jawaban:


Dalam suatu peristiwa pernikahan sudah ada penghulu, kedua calon mempelai, dan saksi sudah datang, tetapi wali nasabnya tiba-tiba sakit sehingga tidak dapat hadir, pernikahan tersebut….

A. tidak sah

B. ditunda beberapa hari

C. tidak dapat dilaksanakan

D. tetap dilaksanakan dengan penghulu menjadi wali nikah

E. dilaksanakan tanpa ijab kabul


Jawaban:


soal soal pai kelas 12 bab pernikahan + kunci jawaban terbaru

Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Pernikahan

1. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya adalah ….
a. Sunah
b. Wajib
c. Makruh
d. Mubah

Jawaban:
c. Makruh


2. Nikah mut’ah adalah ….
a. Perkawinan untuk masa selamanya
b. Perkawinan sampai tua
c. Perkawinan sampai mati
d. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)

Jawaban:
d. Perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)


3. Berikut ini wanita yang tidak boleh dinikahi adalah ….
a. Wanita musyrik
b. Wanita yang sudah selesai masa iddahnya
c. Wanita yang pernah ditalak tiga kemudian pernah nikah dengan orang lain
d. Wanita perawan

Jawaban:
a. Wanita musyrik


4. Menantu tidak boleh dinikahi karena ….
a. Ada hubungan perkawinan
b. Ada hubungan susuan
c. Hubungan darah
d. Teman

Jawaban:
a. Ada hubungan perkawinan


5. Istri yang suaminya meninggal dunia, maka iddahnya selama …. dan setelah itu boleh menikah lagi.
a. 4 bulan 10 hari
b. 3 ulan
c. tidak mempunyai iddah
d. 7 bulan

Jawaban:
a. 4 bulan 10 hari


6. Sebagai seorang yang beriman hendaknya menikah jika sudah ada kesanggupan dan kemauan. Perintah menikah termakjub dalam Alquran surah An Nisa [4] ayat ….
BACA JUGA
  • 25 Soal (Essay) Perkembangan Islam di Indonesia Beserta Jawaban
  • 28 Quiz Dinasti Ayyubiyah Beserta Jawaban
  • 28 Pertanyaan Dinasti Ayyubiyah Beserta Jawaban
a. 3
b. 4
c. 5
d. 7

Jawaban:
a. 3


7. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya….
a. Mubah
b. Sunah
c. Wajib
d. Makruh

Jawaban:
c. Wajib


8. Jika seseorang laki-laki dipastikan tidak dapat membahagiakan istri dikarenakan suatu sebab, maka hukum nikah baginya adalah ….
a. Sunah
b. Wajib
c. Makruh
d. Haram

Jawaban:
c. Makruh


9. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri ….
a. Talak raj’iyah
b. Talak tebus
c. Hadanah
d. Talak bain

Jawaban:
d. Talak bain


10. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut ….
a. Ijab
b. Kabul
c. Mahar
d. Janji

Jawaban:
a. Ijab
11. Sumpah dari suami kepada istri bahwa suami tidak akan mencampuri istrinya selama empat bulan disebut ….
a. Zihar
b. Li’an
c. Ila’
d. Fasakh

Jawaban:
c. Ila’


12. Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian ….
a. Rujuk
b. Talak
c. Iddah
d. Fasakh

Jawaban:
b. Talak

13. Menyamakan istri dengan ibunya disebut ….
a. Nusyuz
b. Syiqaq
c. Li’an
d. Zihar

Jawaban:
d. Zihar


14. Dimanakah calon pasangan suami-istri dapat mengurus segala keperluan mengenai surat-surat nikah….
a. Departemen Sosial
b. Koperasi
c. Pengadilan Agama
d. Kantor Urusan Agama

Jawaban:
d. Kantor Urusan Agama


15. Jika calon sitri, tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah ….
a. Ayah tiri
b. Paman dari ayah
c. Kakek dari ayah
d. Kakek dari ibu
BACA JUGA
  • 25 Soal (Essay) Perkembangan Islam di Indonesia Beserta Jawaban
  • 28 Quiz Dinasti Ayyubiyah Beserta Jawaban
  • 28 Pertanyaan Dinasti Ayyubiyah Beserta Jawaban
Jawaban:
c. Kakek dari ayah


16. Untuk menikah, menurut ajaran agama Islam calon suami harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah ….
a. Bukan muhrimnya
b. Tidak cacat jasmaninya
c. Kehendak calon istri
d. Mempunyai harta yang banyak

Jawaban:
a. Bukan muhrimnya


17. Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ….
a. Ada wali calon istri
b. Ada wali calon suami
c. Ada saksi yang adil
d. Ada mempelai laki-laki dan wanita

Jawaban:
d. Ada mempelai laki-laki dan wanita


18. Rasulullah saw. bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka ….
a. Tidak akan mendapat keturunan yang sah
b. Tidak mendapatkan kebahagiaan yang sah
c. Tidak akan mendapatkan syafaat (pertolongan) diriku
d. Tidak termasuk golonganku

Jawaban:
d. Tidak termasuk golonganku


19. Tujuan pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah, mawadah, dan rahnah. Maksud dari sakinah adalah ….
a. Cinta kasih
b. Kasih sayang
c. Persaudaraan
d. Ketenangan hidup lahir batin

Jawaban:
d. Ketenangan hidup lahir batin
20. Talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan istri dan istri memberikan sesuatu barang kepada mantan suaminya. Talak semacam ini dinamakan ….
a. Fasakh
b. Talak
c. Rujuk
d. Khuluk

Jawaban:
d. Khuluk


21. Berikut ini adalah wanita yang haram dinikahi, kecuali ….
a. Saudara persusuan
b. Saudara perempuan bapak
c. Saudara perempuan ibu
d. Adiknya istri setelah istri meninggal

Jawaban:
d. Adiknya istri setelah istri meninggal

22. Pernyataan berikut ini yang tidak tepat adalah ….
a. Kewajiban istri adalah haknya suami
b. Kewajiban suami adalah hak istri
c. Menikah tanpa wali tidak sah
d. Wali mujbir dapat memaksa anaknya untuk menikah

Jawaban:
d. Wali mujbir dapat memaksa anaknya untuk menikah


23. Bab 1 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berisi tentang ….
a. Dasar-dasar perkawinan
b. Syarat-syarat perkawinan
c. Pencegahan perkawinan/keluarga berencana
d. Hak dan kewajiban istri

Jawaban:
a. Dasar-dasar perkawinan


24. Hal-hal berikut yang tidak dapat menjadi penyebab putusnya tali pernikahan adalah ….
a. Berbeda agama dan kepercayaan
b. Salah satu pihak berbuat nusyuz
c. Berbeda adat istiadat
d. Beda pendapat terus-menerus
BACA JUGA
  • 25 Quiz Materi Perkembangan Islam di Indonesia Beserta Jawaban
  • 25 Pertanyaan Tentang Perkembangan Islam di Indonesia Beserta Jawaban
  • 25 Soal (Essay) Perkembangan Islam di Indonesia Beserta Jawaban
Jawaban:
c. Berbeda adat istiadat


25. Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut ….
a. Wali nasab
b. Wali hakim
c. Wali aqrab
d. Wali maula

Jawaban:
b. Wali hakim


26. Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, namun tidak termasuk rukun nikah disebut ….
a. Sedekah
b. Iwad
c. Nafkah
d. Mahar

Jawaban:
d. Mahar


27. Hadis nabi yang menyatakan “Perbuatan halal, tetapi dibenci oleh Allah” adalah ….
a. Nikah
b. Talak
c. Rujuk
d. Pacaran

Jawaban:
b. Talak


28. Perceraian yang dijatuhkan atas kehendak suami disebut ….
a. Khuluk
b. Fasakh
c. Li’an
d. Talak

Jawaban:
d. Talak

BAB 5
MUNAKAHAT

     A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

      

     1.     Pengertian nikah

              Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
     

     2. Hukum Nikah

             Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
      1.  Sunah
            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
      2. Wajib
            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
      3.  Makruh
             Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
      4.  Haram
             Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.

    3. Tujuan Pernikahan

            Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
  •     Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
  •  
  •    Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebiasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
  •  
  •    Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
    

    4. Rukun Nikah

              Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:
        1)  Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
        2)  Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
        3)  Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
             a)  Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
             b)  Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
        Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
                  a)      Beragama Islam.
                  b)      Laki-laki.
                  c)      Balig dan berakal.
                  d)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
                  e)      Bersifat adil.
                  f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah.
         4)  Ada dua orang saksi.
         5)  Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah  ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabal adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
   

    5.  Muhrim

           Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 
  •    Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
              a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
              b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya). 
              c.  Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
              d. Saudara perempuan dari bapak
              e. Saudara perempuan dari ibu. 
              f.  Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
              g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
  •     Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
              a. Ibu yang menyusui.
              b. Saudara perempuan sesusuan. 
  •     Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
              a. Ibu dari istri (mertua).
              b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
              c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22)
              d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
  •     Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.

    6.     Kewajiban Suami dan Istri

                Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:
  •    Kewajiban Suami
             a. Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
             b. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
             c. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
             d. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak saleh.
  •    Kewajiban Istri
             a. Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
             b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.
             c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
             d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana.
             e. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya
             f. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh. 
    

    7.     Perceraian

                   Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sebab terjadi perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangi surga.” (H.R. Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i)
                 Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu’li’anila’, dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
     a.      Talak
          Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
         a.      Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa ‘iddah.
         b.      Talak Ba’i n, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
          Selesai akad nikah biasanya mengucapkan ta’lik talak, yaitu talak yang digantungkan dengan sesuatu (syarat atau perjanjian). Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau.” Ta’lik talak hukumnya sah dan dibenarkan syara’.
      b.      Fasakh
          Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
          Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Berbeda dengan khulu’, fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
      c.       Khulu’
          Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
          Khulu’ diperkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri. Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)
          Akibat perceraian dengan cara khulu’, suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Berbeda dengan fasakhkhulu’ dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya.
      d.  Li’an
          Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”
          Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang li’an ini terdapat dalam Surah An-Nur, 24: 6-10.
      e. Ila’
          Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
          Akan tetapi, jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih di antara dua hal, kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan dengan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.
          Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Ila’ ialah Surah Al-Baqarah, 2: 226-227.
      f.  Zihar
               Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.
    8. ‘Iddah
             ‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah adalah untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
              Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
      1.‘Iddah karena suami wafat
            a. Bagi istri yang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa ‘iddah-nya adalah empat bulan sepuluh hari. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 234)
            b. Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
      2. ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
            a. Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah. (Q.S. Al-Ahzab, 33: 49)
            b. Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddah-nya adalah:
       1) Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddah-nya ialah tiga kali suci. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 228)
       2)Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya karena usia tua (menopause), masa ‘iddah-nya adalah 3 bulan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
       3) Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddah-nya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
  

     9.     Rujuk

              Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih dalam masa ‘iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
      1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
      2. Wajib, misalnya bagi suami mentalak salah seorang istinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
      3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
      4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
                Rukun rujuk ada 4 macam, yaitu sebagai berikut:
      1.  Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah
      2.  Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
      3.  Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
      4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”

     B.    HIKMAH PERNIKAHAN

           
             Fuqaha (ulama fikih) menjelaskan tentang hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:
       1.  Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
       2.  Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
       3.  Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
       4.  Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
    

     C. PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

        
               Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
                    Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
            
             Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan antara lain:
      
       1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
                   Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perngertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

       2. Sahnya Perkawinan
                   Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 1974 mengatakan sebagai berikut:
·         Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sesuai dengan UUD 1945.
·         Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

     3. Pencatatan Perkawinan
                   Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
   Ø  Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
   Ø  Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan        di mana calon mempelai bertempat tinggal). 
   Ø  Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
   Ø  Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
      
       4.      Akta Nikah
                   Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dengan seorang perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dan yang menjadi wali (juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).
       
       5.      Kawin Hamil
                   Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan dijelaskan:
       1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat menikah dengan pria yang menghamilinnya.
       2.  Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
       3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
             
               Hal-hal lain yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan adalah peminangan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan kawin, perjanjian perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya perkawinan, rujuk dan masa berkabung.

soal essay tentang pernikahan dalam islam kelas 12
soal pilihan ganda tentang pernikahan dalam islam beserta jawabannya
10 soal essay bab pernikahan kelas 12
soal sulit tentang pernikahan
quizizz pai kelas 12 tentang pernikahan
kunci jawaban pai kelas 12 bab 4 pernikahan dalam islam
contoh soal tentang pernikahan dan jawabannya
soal pilihan ganda tentang pernikahan dan jawabannya

PAI

  1. Contoh Soal PAI: Mengonsumsi Makanan yang Halal dan Baik.
  2. 100+ soal pai kelas 12 semester 1 bab berpikir kritis - New !!
  3. 200+ soal pg pai kelas 12 bab hari akhir + kunci jawaban - New !!
  4. 34 Soal Pai Kelas 11 Tentang Jenazah - New !!
  5. Ayo belajar PAI - Pendidikan Agama Islam - New !!
  6. Bank Soal PAI BP tentang Ilmu Pengetahuan
  7. Bank Soal PAI Bab Puasa Wajib dan Puasa Sunah
  8. Bank Soal PAI Bab Riba dalam Jual Beli & Hutang Piutang
  9. Bank Soal PAI Bab Sejarah Kekhalifahan Daulah Bani Abbasiyyah
  10. Bank Soal PAI Materi Ketentuan Makanan dan Minuman Halal dan Haram
  11. Bank Soal PAI Materi Shalat Gerhana, Shalat Istisqa, dan Shalat Jenazah
  12. Bank Soal PAI Tentang Iman Kepada Rasul Allah SWT
  13. Contoh Soal Bab Beramal Shaleh Dan Berbaik Sangka
  14. Contoh Soal PAI (Fikih) Materi Shalat Sunah
  15. Contoh Soal PAI Bab Damaskus: Pusat Peradaban Timur Islam (Kekhalifahan Bani Umayyah)
  16. Contoh Soal PAI Materi Melesatarikan Alam dan Menjaga Lingkungan
  17. Kumpulan Soal Latihan PAI: Patuh dan Hormat kepada Orang Tua dan Guru
  18. Kumpulan Soal PAI Bab Iman Kepada Hari Akhir
  19. Kumpulan Soal PAI Bab Iman Kepada Qada Dan Qadar
  20. Kumpulan Soal PAI Bab Menghindari Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran
  21. Kumpulan Soal PAI Materi Iman Kepada Allah SWT
  22. Kumpulan Soal PAI Materi Sejarah Kekhalifahan Umayyah
  23. Kumpulan Soal PAI Materi Zakat
  24. Soal Latihan Bab Andalusia: Kota Peradaban Islam Di Barat (Kekhalifahan Umayyah II)
  25. Soal Latihan Bab Menghadirkan Salat dan Zikir dalam Kehidupan
  26. Soal Latihan Bab Menghindari Ghibah Dan Melaksanakan Tabayun
  27. Soal Latihan Bab Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt dalam Beribadah kepada-Nya
  28. Soal Latihan PAI BP Bab Ikhlas, Sabar, & Pemaaf
  29. Soal Latihan PAI Bab Iman kepada Nabi dan Rasul Allah
  30. Soal Latihan PAI Bab Indahnya Beragama Secara Moderat
  31. Soal Latihan PAI Bab Toleransi Antar Umat Beragama
  32. Soal Latihan PTS/PAS PAI Semerter Ganjil Kelas 8
  33. Soal PAI Bab Alam Semesta Sebagai Tanda Kekuasaan Allah SWT
  34. Soal PAI Bab Ilmuwan pada Masa Daulah Bani Abbasiyyah
  35. Soal PAI Bab Mawas Diri Dan Introspeksi dalam Menjalani Kehidupan (Iman kepada Malaikat)
  36. Soal PAI Bab Mengagungkan Allah Swt dengan Tunduk Pada Perintah-Nya (Macam-macam Sujud)
  37. Soal PAI Bab Nama dan Sifat Allah:Iman kepada Allah
  38. Soal PAI Bab Perilaku Jujur dan Adil
  39. Soal PAI Bab Rendah Hati, Hemat, & Hidup Sederhana
  40. Soal PAI Lengkap
  41. Soal PAI SMA/SMK/MA Bab Iman Kepada Kitab-kitab Allah
  42. Soal PG dan Uraian Pelajaran PAI Bab Amanah dan Jujur
  43. Soal Sujud Syukur, Sujud Tilawah, & Sujud Syahwi
  44. Soal US Ujian Sekolah PAI Tingkat SMP
  45. soal PAI : sejarah perkembangan islam indonesia - New !!
  46. soal pai kelas 1 semester 1 2021
  47. soal pai kelas 1 semester 2
  48. soal pai kelas 12 bab pernikahan + kunci jawaban - New !!
  49. soal pai kelas 12 tentang bekerja keras & tanggung jawab - New !!
  50. soal pai kelas 2 semester 2
  51. soal pai kelas 3 semester 2 + kunci jawaban - New !!