Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran | Rangkuman PAI SMP/MTs

Ringkasan PAI Bab Bahaya Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran - Materi bab ini dinamakan juga dengan "menghidari minuman keras, perjudian, dan pertengkaran. Bab ini biasanya diajarkan untuk kelas 8 SMP. Adapun isi materi di bab ini adalah pengertian, dalil (Al-Quran dan Hadist) yang melarang, dampak negatif, dan cara menghidari ketiga perilaku buruk tersebut. Baca juga materi tentang sujud

Bahaya Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran | Rangkuman PAI SMP/MTs

A. PENGERTIAN Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran

1. Pengertian Khamr

Minuman keras atau khamr adalah minuman yang mengandung alkohol atau bahan psikoaktif lainnya sehingga dapat menyebabkan penurunan kesadaran serta memengaruhi pikiran, suasana hati, dan perilaku.

Pengertian khamr tidak hanya berupa minuman saja, jenis yang lain pun bisa disebut khamr apabila ada zat yang bisa memabukkan seperti heroin, pil ekstasi, ganja, candu, dll. Baca juga kumpulan materi PAI kelas 7

2. Pengertian Judi

Judi adalah kegiatan permainan yang di dalamnya ada materi yang ditaruhkan yang akan menimbulkan keuntungan bagi yang menang dan menimbulkan kerugian bagi yang kalah.

Perbuatan judi sedikitnya mengandung 3 unsur:

a. Adanya materi yang dipertaruhkan.

b. Adanya sistem permainan yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang maupun pihak yang kalah.

c. Pihak yang menang mengambil harta dari pihak yang kalah.

3. Pengertian Pertengkaran

Pertengkaran adalah perselisihan atau percekcokan antara dua pihak atau lebih baik secara verbal maupun fisik. Pertengkaran biasanya diakibatkan adanya perbedaan pendapat atau karena ada pihak yang tidak bisa mengontrol amarah.

B. DALIL LARANGAN Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran

1. Al-Maidah: 90 (Larangan Khamr Dan Judi)

يٰاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اِنَّمَاالْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌمِّنْ عَمَلِالشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ﴿۹۰

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

2. Hadits Larangan Minuman Keras

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللّٰهُ عَنْهُ; عَنْ النَّبِيِّ قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)

Artinya:

Dari Ibnu Umar R.A., Rasulullah saw. bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)

3. Hadits Larangan Berjudi

عَنْ اِبْنُ مُوْسَى الْأَشْعَرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ  رَسُوْلِ اللهِ قَالَ:  مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ  وَرَسُوْلَهُ (رواه ابو داود)

Artinya:

Abu Musa Al-Asy’ari r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasulnya(HR. Abu Daud)

4. Az-Zukhruf: 58 (Larangan Bertengkar)

وَقَالُـوْا ءَاٰلِهَتُنَا خَيْرٌ اَمْ هُوَ‌ مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ اِلَّا جَدَلًا  بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ

Artinya:

“Dan mereka berkata, "Manakah yang lebih baik tuhan-tuhan kami atau dia (Isa)?" Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.”

5. Hadits Larangan bertengkar

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النّبِيَّ قَالَ: لَا تَبَاغَضُوْا  وَلاَتَحَاسَدُوْا وَلاَتدَابَرُوْا وَلاَتَقَاطَعُوْا وَكُوْنْوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. وَلاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ. (متفق عليه)

Artinya:

Dari Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “janganlah kalian saling membenci, saling hasud (iri dengki), saling memalingkan muka, saling memusuhi, dan tidaklah halal bagi seorang muslim untuk mengabadikan dan tidak mau bertegur sapa dengan saudaranya yang muslim melebihi tiga hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

C. DAMPAK BURUK Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran

1. Bahaya Minuman Keras (Khamr)

a. Menjadikan malas beribadah

b. Menimbulkan ketagihan

c. Merusak kesehatan tubuh seperti merusak jantung, paru-paru, otot, otak, dll.

e. Merusak kesehatan psikologis seperti lamban kerja, ceroboh, sering tegang dan gelisah.

f. Meningkatkan risiko penyakit menular

g. Mengakibatkan halusinasi

i. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, dan penuh curiga.

j. Merusak keuangan

k. Menghancurkan masa depan

l. Cenderung menyakiti diri, bahkan bunuh diri.

2. Bahaya Perjudian

a. Menyebabkan orang malas hingga bangkrut.

b. Menjadikan harta tidak berkah.

c. Terjerumus pada jebakan hutang.

d. Memecah belah persaudaraan antarsesama.

e. Menjauhkan diri dari mengingat Allah SWT.

f. Menghancurkan rumah tangga

g. Kegiatan yang sia-sia dan menghabiskan waktu

h. Menjauhkan pelaku dari kehidupan sosial yang normal

i. Pelaku rentan melakukan pencurian, perampasan, dan perampokan yang hasilnya digunakan untuk judi.

3. Bahaya Pertengkaran

a. Menimbulkan kebencian dan permusuhan.

b. Memutus tali silaturahmi.

c. Memicu perkelahian, pertikaian, hingga pembunuhan.

d. Menimbulkan korban.

e. Mengakibatkan luka fisik dan non fisik bahkan sampai meninggal dunia.

f. Mengganggu ketertiban umum.

D. CARA MENGHINDARI Minuman Keras, Perjudian, dan Pertengkaran

1. Cara Menghindari Minuman Keras

a. Lebih selektif dalam memilih teman bergaul.

b. Memperkuat pondasi agama dan lebih menjauhi kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah swt.

c. Memahami bahaya dan dampak buruk khamr.

d. Jangan pernah mencoba menggunakan khamr.

e. Melakukan hobi dan hal-hal positif.

f. Menghindari rokok.

g. mengendalikan stres dan emosi.

h. Menjalani hubungan yang baik dengan keluarga dan teman.

i. Menjalani gaya hidup sehat dan bahagia.

2. Cara Menghindari Perjudian

a. Senantiasa berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah SWT.

b. Menghindari gaya hidup mewah dan hedonis.

c. Menghindari hutang.

d. Mengatur keuangan dan menyesuaikan antara penghasilan dan pengeluaran.

e. Membiasakan berperilaku jujur dan menghindari perbuatan bohong atau dusta.

f. Menanamkan sifat kerja keras dalam mencari penghidupan.

g. Bergaul dengan kawan-kawan yang berakhlak mulia dan jauhi teman-teman yang suka berjudi.

3. Cara Menghindari Pertengkaran

a. Mengendalikan emosi.

b. Memahami perbedaan pendapat dan menghidari perdebatan.

c. Tidak bersikap angkuh dan sombong.

d. Tidak menghina dan menghujat orang lain.

e. Tidak mudah terprovokasi.

f. Bersabar apabila mendapat ejekan.

g. Segera minta maaf apabila melakukan kesalahan.

h. Selalu berfikir positif dan memikirkan dampak buruk dari pertengkaran.

i. Tidak bergaul dengan teman yang mempunyai musuh dan suka bertengkar.

j. Apabila terjebak dalam pertengkaran maka sudahi dengan jalan mengalah sebab sia-sia bila dilanjutkan dan hanya menjerumuskan pada dosa.