Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

soal pkn kelas 12 tentang perlindungan dan penegakan hukum di indonesia


Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 1] ~ sekolahmuonline.com
. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah Bagian Pertama (Part 1) dari Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 dan Kunci Jawabannya. Soal berikut ini membahas contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 yang membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
soal hukum


Soal PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Kunci Jawabannya [Part 1]


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum. Pembelajaran Kedua membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. Sedangkan Pembelajaran Ketiga membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hukum. Adapun Pembelajaran Keempat adalah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Agar tidak terlalu panjang, Sekolahmuonline sajikan soal-soal PPKn Kelas 12 Bab 2 menjadi tiga bagian. Bagian Pertama (Part 1) menyajikan soal-soal pembahasan Pembelajaran Pertama dan Kedua. Bagian Kedua (Part 2) berisi soal-soal Pembelajaran Ketiga dan Keempat. Sedangkan Bagian Ketiga (Part 3) berisi seluruh Pembelajaran Bab 2, mulai dari yang Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat.

Nah pada Bagian yang Pertama (Part 1) ini, Sekolahmuonline sajikan soal-soal dari Pembelajaran Pertama tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum dan Pembelajaran Kedua yang membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.

Baca Bagian Kedua (Part 2):

Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!

1. Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh ....
A. Aristoteles 
B. Van Apeldoorn
C. S. M Amir
D. Wiryo Kusumo
E. Prof. C.S.T. Kansil
Jawaban: C

Pembahasan:
S.M. Amir
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi

2. Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat ....
A. memaksa
B. mengatur
C. menyeluruh
D. memilih
E. memerintah

Jawaban: B

Pembahasan:
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

3. Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ....
A. keadilan
B. ketertiban
C. good goverment
D. supremasi hukum
E. penegakan hukum

Jawaban: D


Pembahasan:
Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya

4. Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....
A. Pasal 1 Ayat (3)
B. Pasal 3 Ayat (1)
C. Pasal 4 Ayat (1)
D. Pasal 5 Ayat (2)
E. Pasal 6 Ayat (1)

Jawaban: A

Pembahasan:
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

5. Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut ....
A. sistem hukum
B. tujuan hukum
C. lembaga hukum
D. supremasi hukum
E. perlindungan hukum
Jawaban: E

Pembahasan:
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar

6. Lembaga penegak hukum yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri adalah ....
A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara
B. PORLI
C. Kejaksaan
D. KPK
E. MK

Jawaban: B

Pembahasan:
UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002 yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara 
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan 
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka 
terpeliharanya keamanan dalam negeri

7. Dibawah ini Undang-Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah ....
A. UU No. 2 Tahun 2002
B. UU No. 20 Tahun 2003
C. UU No. 30 Tahun 2002
D. UU No. 16 Tahun 2004
E. UU No. 12 Tahun 2006

Jawaban: A

Pembahasan:
Sudah jelas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
8. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang di Indonesia adalah .... 
A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara
B. PORLI
C. Kejaksaan
D. KPK
E. MK

Jawaban: C

Pembahasan:
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa

9. Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai ....
A. pengendali proses perkara pidana
B. pengendali proses perkara perdata
C. pengendali proses perkara pidana dan perdaata
D. satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
E. satu-satunya instansi pelaksana putusan perdata

Jawaban: D

Pembahasan:
Kejaksaan disebut juga sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) dan Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dan penegakan hukum karena hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana

10. Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi yang didirikan pada tahun 2002 adalah ....
A. ICW (Indonesia Coruption Watch)
B. Kepolisian
C. KPK
D. Komnas HAM
E. Intel

Jawaban: C

Pembahasan:
KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Bagian Pertama (Part 1) Soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) lengkap dengan Kunci Jawaban pembahasan PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 2] ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah Bagian Kedua (Part 2) dari Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 dan Kunci Jawabannya. Soal berikut ini membahas contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 yang membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Soal PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Kunci Jawabannya [Part 2]


Soal PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Kunci Jawabannya [Part 2]


Sebagaimana telah Sekolahmuonline sampaikan pada Bagian Pertama (Part 1) bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum. Pembelajaran Kedua membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. Sedangkan Pembelajaran Ketiga membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hukum. Adapun Pembelajaran Keempat adalah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Agar tidak terlalu panjang, Sekolahmuonline sajikan soal-soal PPKn Kelas 12 Bab 2 menjadi tiga bagian. Bagian Pertama (Part 1) menyajikan soal-soal pembahasan Pembelajaran Pertama dan Kedua. Bagian Kedua (Part 2) berisi soal-soal Pembelajaran Ketiga dan Keempat. Sedangkan Bagian Ketiga (Part 3) berisi seluruh Pembelajaran Bab 2, mulai dari yang Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat.

Nah pada Bagian yang Kedua (Part 2) ini, Sekolahmuonline sajikan soal-soal dari Pembelajaran Ketiga tentang Dinamika Pelanggaran Hukum dan Pembelajaran Keempat yang membahas tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Untuk Bagian Pertama (Part 1) bisa baca postingan-postingan Sekolahmuonline yang berjudul:
  • Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!

1. Berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum disebut ....
A. kejahatan
B. pelanggaran hukum
C. pengingkaran
D. penghianatan
E. apatis

Jawaban: B
Pembahasan:
Jadi pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum.

2. Dalam KUHP Pasal yang berisi tentang pelanggaran ketertiban umum adalah ....
A. Pasal 489-502,
B. Pasal 503-520 
C. Pasal 521-528
D. Pasal 529-530
E. Pasal 532-547

Jawaban: B

Pembahasan:
Misalnya Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Pasal 489-502, Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503-520), Pelanggaran terhadap Penguasa Umum (Pasal 521-528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 529-530), Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-547).

3. Sanksi-sanksi dalam KUHP dibahas dalam pasal ....
A. 6
B. 7
C. 8
D. 9
E. 10

Jawaban: E

Pembahasan:
Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

4. Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu .... dan ....
A. umum dan khusus
B. tetap dan sementara
C. pokok dan tambahan
D. ringan dan berat
E. fisik dan material

Jawaban: C

Pembahasan:
Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Hukuman pokok, yang terbagi menjadi: (hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda) sedangkan Hukuman-hukuman 
tambahan, yang terbagi menjadi: pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu dan pengumuman keputusan hakim

5. Di bawah ini yang merupakan contoh tindakan Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan adalah ....
A. Tidak menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, 
B. Memakai gelar tanda kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari asing tanpa izin presiden
C. Memberi atau menerima dari seorang terpidana suatu barang
D. Menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan
E. Mabuk dijalan umum
Jawaban: A

Pembahasan:
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain

6. Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal ...
A. Pasal 27 ayat 1
B. Pasal 27 ayat 2
C. Pasal 27 ayat 3
D. Pasal 30 ayat 1
E. Pasal 30 ayat 2

Jawaban: A

Pembahasan:
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.

7. Tahap awal dalam cara melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia adalah ....
A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum
B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya
C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari,
D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih 
E. memupuk budaya hukum

Jawaban: B

Pembahasan:
Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan
8. Soerjono Soekanto menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan ....
A. keterampilan hukum
B. pola perilaku hukum
C. norma hukum
D. sanksi hukum
E. ilmu hukum

Jawaban: B

Pembahasan:
Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum

9. Istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum adalah ....
A. kesadaran hukum
B. budaya hukum
C. norma hukum
D. ilmu hukum
E. sikap hukum

Jawaban: B

Pembahasan:
Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum

10. Unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif Panjang adalah ....
A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum
B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya
C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari,
D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih 
E. memupuk budaya hukum

Jawaban: E

Pembahasan:
Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat. Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Bagian Kedua (Part 2) Soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) lengkap dengan Kunci Jawaban pembahasan PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Pilihlah satu jawaban yang paling benar!

1. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ….

A. Aristoteles

B. Van Aeldoorn

C. S. M. Amir

D. Wiryono Kusumo

E. Prof. C. S. T. Kansil

2. Isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) adalah ….

A. Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan

B. negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia

C. negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

D. lambang negara Indonesia adalah burung garuda

E. negara Indonesia adalah negara hukum

3. Kunci pokok keadilan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah ….

A. kesadaran hukum

B. kekuasaan

C. pengetahuan hukum

D. aparatur hukum

E. hukum

4. Tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk ….

A. menciptakan keadilan sosial bagi setiap indiividu

B. memberikan hukuman bagi pelanggar hukum

C. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib

D. membuat jera dengan sanksi yang tegas

E. menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Tugas sebagai penuntut umum dilakukan oleh ….

A. Polisi

B. Jaksa

C. Hakim

D. Mahkamah Agung

E. Mahkamah Konstitusi

6. Sebagai warga negara yang baik seharusnya sikap kita berusaha melaksanakan peraturan sebaik-baiknya karena ….

A. peraturan itu menguntungkan jabatan kita

B. peraturan itu dibuat oleh badan yang berwenang

C. peraturan itu untuk kesejahteraan kita sendiri

D. untuk menghindari sanksi yang berat

E. mendapatkan penghargaan dari penegak hukum

7. Salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah ….

A. menjadi sumber tertib hukum

B. mengendalikan kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang

C. sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat

D. menjamin kepastian hukum semua norma hukum baik tertulis atau tidak tertulis

E. menjadi norma tertinggi

8. Perhatikan beberapa tindakan berikut!

1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan

2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan

3) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional

4) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

5) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindakan-tindakan tersebut merupakan tugas dari ….

A. Polisi

B. KPK

C. Advokat

D. Hakim

E. Kejaksaan

9. Tindakan yang mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah ….

A. menanam pohon di pekarangan rumah

B. membantu korban kecelakaan

C. olahraga setiap pagi

D. menaati rambu lalu lintas

E. menggunakan kendaraan umum

10. Perhatikanlah hal berikut!

1) Mengatur orang-orang

2) Menjamin kepastian hukum

3) Memaksa orang untuk melakukannya

4) Dikeluarkan oleh badan resmi yang ditunjuk khusus

5) Menghendaki perdamaian

6) Adanya sanksi yang jelas

Tujuan dari hukum ditujukkan nomor ….

A. 1) dan 3)

B. 2) dan 5)

C. 5) dan 6)

D. 2) dan 4)

E. 3) dan 5)

11. Sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai …. 

A. keadilan sosial

B. absolutisme hukum

C. perlindungan dan penegakan hukum

D. supremasi hukum

E. kemutlakan hukum

12. Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum akan sangat berkembang pesat apabila didukung dengan ….

A. sosialisasi hukum sejak dini

B. jelasnya penegakkan hukum

C. adanya polisi yang tegas dan profesional

D. hukum yang memihak rakyat kecil

E. pemberian hukum yang berat bagi para pelanggar hukum

13. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan tugas dari …. sebagai kekuatan utama.

A. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat

B. TNI

C. Kejaksaan Agung

D. TNI dan POLISI

E. Seluruh rakyat Indonesia

14. Indonesia menganut paham …. untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan. 

A. kekuasaan MPR

B. otonomi daerah

C. perlindungan dan penegakkan HAM

D. demokrasi liberal

E. trias politika

15. Perjudian selalu meresahkanmasyarakat karena menggangu ketenangan warga. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus ….

A. menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada kelompok judi

B. memaklumi para pelaku karena mencari pekerjaan sulit

C. meminta bantuan warga masyarakat untuk menangkap para pelaku perjudian

D. mencurigai setiap warga masyarakat yang berkelompok

E. menangkap dan menindak tegas para pelaku

16. Pelaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa pejabat tersebut telah ….

A. berhasil menempuh karier

B. melakukan tindakan spekulasi

C. melakukan perbaikan nasib

D. mematuhi aturan yang berlaku

E. menyalagunakan kekuasaan

17. Istilah peradilan bebas yaitu peradilan yang ….

A. sesuai kebiasaan masyarakat

B. terlepas dari pengaruh kekuasaan lain

BACA JUGA:  Soal Peran dan Dampak IPTEK Dalam Kegiatan Ekonomi

C. menentukan hukum terhadap pelanggaran hukum

D. memutuskan perkara yang diajukan kepadanya

E. bebas menentukan hukum sesuai dengan keinginan sendiri

18. Apabila menghadapi masalah hukum maka kita dapat meminta bantuan kepada ….

A. tokoh masyarakat

B. para penjaga lapas

C. lembaga internasional

D. lembaga kepresidenan

E. lembaga bantuan hukum

19. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah …

A. melakukan tindakan melawan penegak hukum

B. menciptakan iklim hukum yang tidak kondusif

C. mengembangkan budaya hukum disebagian lapisan masyarakat

D. menata sistem hukum nasional yang menyeluruh

E. mencari celah hukum yang menguntungkan

20. Peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar patuh pada tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi tegas berupa hukuman terhadap seseorang yang tidak menaatinya disebut ….

A. aturan keluarga

B. hukum

C. aturan perusahaan

D. tata tertib sekolah

E. adat

Kunci Jawaban Pilihan Ganda

1. D

2. E

3. A

4. C

5. B

6. D

7. B

8. A

9. D

10. B

11. D

12. A

13. E

14. E

15. E

16. E

17. B

18. E

19. D

20. B

Soal Essay

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa!

2. Jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum!

3. Jelaskaan pengetian perlindungan hukum dan penegakan hukum!

4. Mengapa begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan!

5. Sebutkan fungsi dari kepolisian republik Indonesia!

6. Jelaskan tentang KPK sebagai lembaga perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia!

7. Sebutkan jenis sanksi-sanksi dalam pelanggaran hukum!

8. Jelaskan tentang pengertian pelanggaran dan kejahatan!

9. Jelaskan makna pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

10. Sebutkan beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam upaya melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia!

Kunci Jawaban Essay

1. Pembahasan → Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

2. Pembahasan → Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.

3. Pembahasan → Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

4. Pembahasan → Terciptanya supremasi hukum, tegaknya keadilan dalam masyarakat dan menjamin masyarakat yang tertib.

5. Pembahasan → Fungsi dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

6. Pembahasan → KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

7. Pembahasan → Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

1) hukuman mati

2) hukuman penjara

3) hukuman kurungan

4) hukuman denda

Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

1) pencabutan beberapa hak yang tertentu

2) perampasan barang yang tertentu

3) pengumuman keputusan hakim

8. Pembahasan → Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda , sedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran lalu lintas biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU.

9. Pembahasan → Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah  dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.

10. Pembahasan → Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum, membangun kesadaran hukum sejak dini. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih dan memupuk budaya hukum.