Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi PAI: Ketentuan Makanan Halal dan Haram

Rangkuman Bab Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram - Pada tulisan di bawah ini adalah rangkuman dari PAI BP tentang kriteria makanan dan minuman yang halal dan ha ram. Materi ini bisa digunakan untuk PAI jenjang SMP/SMA/SMK atau pada pelajaran Fikih untuk MTs/MA. Semoga bermanfaat. Baca juga tentang ketentuan makanan halal dan haram

Halal dan Haram
Halal dan Haram

 A. Pengertian Halal Dan Haram

Yang dimaksud makanan atau minuman halal adalah makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut syariat Islam. Adapun yang dimaksud makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.

Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-baqarah: 168)

Kehalalan dan keharaman suatu makanan atau minuman ditentukan karena karena tiga hal:

1. Zat

Suatu makanan atau minuman bisa dikonsumsi apabila secara subtansi zatnya dihukumi halal dan begitu pula sebaliknya. Contoh makanan yang halal secara zatnya adalah sapi, nasi, sayur-sayuran, dll. Adapun contoh makanan yang haram secara zatnya adalah narkoba, babi, najis, dll.

2. Cara memperoleh

Suatu makanan atau minuman menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang tidak halal seperti mencuri, korupsi, judi, riba, dll.

3. Cara mengolah

Beberapa makanan atau minuman bisa dikonsumsi secara langsung. Namun, adapula yang harus diolah dengan cara yang sesuai syariat Islam. Contohnya ayam harus disembelih dan dimasak sesuai syariat Islam agar bisa dikonsumsi. Begitu pula makanan olahan tidak boleh tercampur dengan zat yang haram walaupun sedikit.

B. Kriteria Makanan Dan Minuman Yang Halal Dan Haram

1. Makanan dan Minuman Halal

Pada dasarnya, semua makanan dan minuman itu halal kecuali yang dilarang oleh Allah swt dan Rasulullah saw. Secara umum, makanan dan minuman halal apabila memenuhi kriteria berikut:

 Disebutkan kehalalannya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits

 Rasulullah pernah mengonsumsinya

 Rasulullah tidak melarangnya

 Tidak kotor dan menjijikan

 Tidak mendatangkan madharat

Berikut beberapa ayat yang menjelaskan kehalalan suatu makanan:

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ

Artinya: Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. (QS. An-Nahl: 5)

أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. (QS. Al-Maidah: 1)

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Maidah: 96)

 

2. Makanan dan Minuman Haram

Makanan dan minuman yang diharamkan oleh syariat Islam ada disebutkan langsung di dalam Al-Quran dan hadis serta ada juga yang disebutkan kriteria atau ciri-cirinya saja. Berikut beberapa jenis makanan yang dihukumi haram:

a. Makanan yang didapatkan dengan cara batil

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

b. Disebutkan dalam Al-Quran

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. Al-Maidah: 3)

Dari Al-Maidah ayat 3 ini dapat disimpulkan beberapa jenis makanan yang diharamkan:

Bangkai

Pengertian bangkai disini adalah hewan mati bukan karena disembelih.

Darah

Daging babi

Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah

Hewan mati bukan karena disembelih

Hewan kurban untuk berhala

Dari Al-Maidah ayat 3 di atas ada pengecualian berdasarkan hadits Nabi saw:

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: dua bangkai maksudnya ikan dan belalang, dua darah maksudnya hati dan limpa (H.R. Ahmad).

c. Menjijikan atau najis

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ...

 Artinya: “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

d. Rasulullah melarangnya

Dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim)

e. Memabukkan (baik berupa cair, bubuk, atau padat)

“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

f. Binatang buas yang bertaring

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Imam Muslim).

Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena ia memangsa binatang lainnya, misalnya seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya.

g. Burung yang berkuku tajam

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang ketika perang Khaibar untuk memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR. Imam Muslim).

Burung ini juga sering memangsa binatang lainnya sebut saja misalnya elang, rajawali, dan lainnya.

h. Haram karena perintah membunuhnya

Binatang yang diharamkan pada kita karena diperintah untuk membunuhnya adalah Ular, burung Gagak, elang, Anjing Gila.

i. Haram karena dilarang membunuhnya

Ada beberapa binatang yang haram karena dilarang membunuhnya, antara lain: Semut, lebah madu, burung hud-hud, dan burung suradi.

C. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman Halal

1. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani

2. Mendatangkan ketenangan hidup

3. Mendorong terwujudnya pribadi yang jujur

4. Mendatangkan keberkahan hidup

5. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan

6. Mendapat ridho Allah

7. Memiliki akhlakul karimah

D. Akibat Buruk Dari Makanan dan Minuman Haram

1. Menyebabkan penyakit psikologis

2. Mengganggu kesehatan jasmani dan rohani

3. Do’a dan ibadah tidak diterima Allah swt

4. Menghalangi diri untuk mengingat Allah swt

5. Menimbulkan kerakusan dan kebuasaan

6. Mendorong diri untuk berbuat maksiat

7. Merusak keimanan dan ketakwaan

E. Hikmah Adanya Hukum Makanan dan Minuman Halal dan Haram

1. Menyehatkan jiwa dan raga

2. Menumbuhkan semangat etos kerja

3. Menambah rasa syukur kepada Allah

4. Menambah kekhusyuan dalam beribadah

5. Terhindar dari sifat rakus dan buas

6. Terhindar dari penyakit

7. Terhindar dari kerusakan organ tubuh

8. Menyelamatkan diri dari dosa dan siksa neraka