Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

soal pkn kelas 10 tentang otonomi daerah


25 Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 4 yang membahas tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Contoh Soal PPKn Kelas X Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah


Silahkan dibaca dan dipelajari semoga bermanfaat. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya. Cukup dengan meng-klik tombol share sosial media yang Sekolahmuonline sediakan pada postingan di di bawah ini. Selamat dan semangat belajar.

Baca juga:
Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 2 Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah
Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 5 Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 6 Ancaman Terhadap Negara Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Contoh Soal PPKn Kelas X Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah

PPKn Kelas 10 Bab Keempat ini membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Konteks NKRI, Pembelajaran Kedua tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Pembelajaran Ketiga tentang Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah, sedangkan Pembelajaran Keempat tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!


1. Bukti bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan sistem konstitusional adalah ....

A. MPR merupakan lembaga penyelenggara negara
B. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi bersama DPR
C. Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945
D. Anggota DPR seluruhnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu
E. Presiden bertanggung jawab kepada DPR

Jawaban: C

BACA JUGA :

2. Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah maka pemerintah ....

A. mengubah DPR dengan kekuatan politik 
B. menetapkan sendiri anggaran tersebut
C. meningkatkan pemungutan biaya
D. mencari sumber dari luar negeri
E. menjalankan anggaran tahun yang lalu

Jawaban: E

3. Otonomi daerah diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah ....

A. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 menghendaki suatu susunan pemerintah yang terpusat
B. negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta tidak beragam
C. keragaman bangsa indonesia membutuhkan penanganan yang sama
D. wilayah berupa kepulauan dan luas dengan kondisi yang sama
E. efisien dan efektivitas Indonesia, negara luas dengan penduduk beragam

Jawaban: E

4. Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri adalah ....

A. negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
B. negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
C. negara kesatuan dengan sistem dekonsentrasi
D. negara serikat dengan sistem sentralisasi
E. negara demokrasi dengan sistem otonomi

Jawaban: B

5. Sebuah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI disebut ....

A. otonomi daerah
B. devolusi
C. dekonsentrasi
D. desentralisasi
E. kekontruksi

Jawaban: D

6. Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan sebagian tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kata otonomi tersebut berasal dari bahasa ....

A. Belanda
B. Perancis
C. Yunani
D. Inggris
E. Arab

Jawaban: C

7. Tokoh yang mengatakan bahwa “otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya” adalah ....

A. C. J. Franseen
B. J. Wajong
C. Ateng Syarifuddin
D. A. S. Hikam
E. Anglo Saxon

Jawaban: A

8. Penugasan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan desa, serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut ....

A. daerah otonom
B. tugas pembantuan
C. dekonsentrasi
D. desentralisasi
E. sentralisasi

Jawaban: B

9. Peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah menggunakan berbagai asas seperti dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggara pemerintah pusat terdiri atas ....

A. presiden, wakil presiden dan anggota DPR
B. presiden, wakil presiden, dan para menteri negara
C. gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya
D. presiden, wakil presiden, dan gubernur
E. para menteri negara, gubernur, dan DPR

Jawaban: B

10. Otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk didalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip otonomi daerah. Prinsip tersebut adalah prinsip ....

A. seluas-luasnya
B. nyata
C. bertanggung jawab
D. desentralisasi
E. regulasi

Jawaban: C

11. Membuat kebijakan uang mengatur serta melindungi hidup warga negara dan meminimalkan berbagai bentuk intervensi negara dalam kehidupan masyarakat merupakan salah satu fungsi pemerintah pusat, yaitu fungsi ....

A. pelayanan
B. pengaturan
C. pemberdayaan
D. keamanan
E. pembantuan

Jawaban: A

12. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diselenggarakan pada tahun ....

A. 2004
B. 2005
C. 2006
D. 2007
E. 2008

Jawaban: B

13. “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” 


Merupakan isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....

A. 18
B. 18B
C. 22A
D. 22B
E. 29

Jawaban: B
BACA JUGA
Soal Pilihan Ganda Ekonomi Kelas X Bab 2 Masalah Ekonomi dalam Sistem Ekonomi ~ sekolahmuonline.com
Soal Pilihan Ganda Ekonomi Kelas 10 Bab 1 Konsep Ilmu Ekonomi + Kunci Jawabannya [Part 2] ~ sekolahmuonline.com
Soal Pilihan Ganda Ekonomi Kelas 10 Bab 1 Konsep Ilmu Ekonomi + Kunci Jawabannya [Part 1] ~ sekolahmuonline.com

14. Dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, terdapat daerah atau tempat yang memiliki keistimewaan. Berikut yang merupakan daerah otonomi khusus adalah ....

A. Yogyakarta 
B. Aceh
C. Surakarta
D. Surabaya
E. Papua

Jawaban: E

15. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah. Salah satu keistimewaannya tersebut adalah ....

A. politik luar negeri
B. keamanan
C. kebijakan fiskal
D. kebudayaan
E. kebijakan moneter

Jawaban: D

16. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam ....

A. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18
B. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27
C. UU No. 32 Tahun 2004
D. UU No. 25 Tahun 2014
E. UU No. 23 Tahun 2014

Jawaban: E

17. Berikut ini yang merupakan contoh pemerintahan yang bersifat absolut adalah ....

A. agama 
B. pendidikan
C. kesehatan
D. tenaga kerja
E. kelautan dan perikanan

Jawaban: A

18. Di Indonesia gubernur bertanggung jawab kepada ....

A. Rakyat
B. Presiden
C. DPRD
D. MPR
E. Menteri dalam Negeri

Jawaban: B

19. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada ....

A. Rakyat
B. Presiden
C. DPRD
D. MPR
E. Menteri dalam negeri

Jawaban: C

20. Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilantik oleh .... di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

A. Menteri dalam negeri
B. Gubernur
C. Presiden
D. DPRD
E. MPR
Jawaban: B

21. Lembaga yang melahirkan atau membuat peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya pemerintahan adalah ....

A. eksekutif
B. legislatif
C. yudikatif
D. pemerintah Pusat
E. pemerintah Daerah

Jawaban: B

Pembahasan:
Lembaga Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan pemerintahan Indonesia atau melaksanakan perundang-undangan (Presiden, wakil presiden dan menteri-menteri negara).

22. Penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan disebut dengan prinsip ....

A. akuntabilitas
B. efisiensi
C. eksternalitas
D. kepentingan strategis nasional
E. kepentingan stategis internasional

Jawaban: A

Pembahasan:
Prinsip akuntabilitas
Adalah penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggara suatu urusan pemerintahan

23. Berikut ini yang merupakan urusan pemerintahan konkuren adalah ....

A. pendidikan 
B. kesehatan
C. tenaga kerja
D. penentuan hari besar agama
E. pembinaan kerukunan antarsuku

Jawaban: E

Pembahasan:
Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum sebagaimana merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 
Contohnya Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.

24. Berikut ini UU yang mengatur tentang urusan pemerintah daerah adalah ....

A. UU No. 39 Tahun 1999
B. UU No. 18 Tahun 2003
C. UU No. 20 Tahun 2003
D. UU No. 12 Tahun 2006
E. UU No. 23 Tahun 2014

Jawaban: D

Pembahasan:
Berikut ini penjabarannya 
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
• UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

25. Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum adalah ....

A. Kabinet
B. Presiden dan wakil presiden
C. MPR, DPR dan DP
D. KPK dan BPK
E MA, MK dan KY

Jawaban: E

Pembahasan:
Yudikatif yaitu lembaga yang bertujuan mengadili perkara hukum di Indonesia demi tegaknya hukum (MA, MK dan KY).

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Contoh Soal Pilihan Ganda PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah lengkap dengan jawabannya. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Bab 4:
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah


Indonesia
3D Indonesia flag (with clipping path)

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.

Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

  1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat
  2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu
  3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat

2. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Materi PKN Kelas 12 Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya
  2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

  1. Dimensi Politik,
  2. Dimensi Administratif
  3. Kabupaten/kota

Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.

  1. Prinsip Kesatuan
  2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
  3. Prinsip Penyebaran
  4. Prinsip Keserasian
  5. Prinsip Pemberdayaan

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

  1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
  2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
  3. Fungsi Pemberdayaan

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penanggulangan masalah sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.

2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

  1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Provinsi Aceh
  4. Otonomi Khusus Papua
Baca Juga: Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 8 Mendalami Puisi

3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.

Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

7. Keuangan Daerah

Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut.

  1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  3. Pendapatan daerah lain yang sah.
Baca Juga: Materi PKN Kelas 8 Bab 5 Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal,

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Daftar Pustaka:
Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.